a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (6a) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai), diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang mengalami gagal berproduksi wajib membayar Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah dikembalikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6b) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.171 2 Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.