a. bahwa sejalan dengan upaya mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat di daerah perbatasan, perlu melaksanakan modernisasi pengawasan terhadap lalu lintas barang di perbatasan dan peningkatan pelayanan kepabeanan di perbatasan melalui penyempurnaan ketentuan mengenai impor barang yang dibawa oleh pelintas batas; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10B ayat (3) dan Pasal 11A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, antara lain diatur bahwa barang impor yang dibawa oleh pelintas batas ke dalam daerah pabean pada saat kedatangannya wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai dan terhadap barang pelintas batas sampai dengan batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu tidak wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean ekspor; www.peraturan.go.id 2019, No.583 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10B ayat (5), Pasal 11A ayat (7), dan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.