a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 telah diatur alokasi sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 yang didasarkan pada data rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011;
b. bahwa sehubungan dengan terdapatnya perubahan atas data rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, perlu kiranya dilakukan perubahan atas alokasi sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010 tentang www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.203 2 Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.