a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, diatur Menteri menyusun dan menetapkan standar perizinan berusaha pada sektornya masing-masing yang mencakup norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk lebih mengoptimalkan pelayanan di bidang kepabeanan, cukai dan perpajakan, perlu mengatur ketentuan mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan; www.peraturan.go.id 2018, No. 946 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.