a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dana bagi hasil dan dana alokasi umum merupakan salah satu jenis dana transfer ke daerah; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran transfer ke daerah; c. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bagi hasil dan dana alokasi umum, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (7), Pasal 24, dan Pasal 61 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan dana bagi hasil dan dana alokasi umum; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.