a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan sumber daya alam yang merupakan salah satu kekayaan yang dikuasai negara, perlu dilakukan pengelolaan secara baik dan akuntabel; b. bahwa dalam rangka penyusunan laporan keuangan Pemerintah yang transparan dan akuntabel guna mendukung kebijakan fiskal Pemerintah, nilai sumber daya alam perlu disajikan; c. bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan mengenai penilaian kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam; d. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2010 tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam sudah tidak sesuai dengan perkembangan penilaian sumber daya alam, sehingga perlu diganti; www.peraturan.go.id 2016, No.639 -2- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.