a. bahwa untuk mendorong pemenuhan program strategis nasional berupa pembangunan 3 (tiga) juta rumah, pemerintah perlu memberikan dukungan dengan memperluas akses kredit/pembiayaan bagi pelaku usaha sektor perumahan; b. bahwa guna mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan bagi pelaku usaha sektor perumahan diperlukan pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan subsidi bunga/subsidi margin kredit program perumahan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha di sektor perumahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.