bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (6) Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di Bidang Usaha Perbankan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.