a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 152 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah; b. bahwa untuk menyesuaikan dengan kebijakan dan perkembangan pelaksanaan penarikan penerusan pinjaman luar negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penarikan penerusan pinjaman luar negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata www.peraturan.go.id 2018, No.819 -2- Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.