a. bahwa Tim Kerja Tim Likuidasi Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.05/2009 tentang Pembentukan Tim Likuidasi Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.01/2012, telah berakhir masa tugasnya pada tanggal 31 Desember 2012; b. bahwa penanganan aset dan perkara pasca likuidasi Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.458 2 Utara telah diserahkan kepada unit-unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.06/2013 tentang Penugasan Kepada Unit- Unit Terkait Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk Melakukan Penanganan Aset Dan Perkara Pasca Likuidasi Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a dan huruf b, diperlukan adanya pengaturan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.