a. bahwa dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdapat alokasi bea masuk ditanggung pemerintah untuk sektor-sektor tertentu;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas dan memperhatikan ketentuan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri sektor tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri, dipandang perlu mengatur mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan dan www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.139 2 Pertanggungjawaban Atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.