a. bahwa dengan semakin berkembangnya penggunaan teknologi informasi dalam kegiatan kepabeanan, diperlukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai registrasi untuk mendapatkan nomor identitas pengguna jasa dalam rangka akses kepabeanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6A ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Registrasi Kepabeanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.