a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.06/2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah menjadi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, ketentuan mengenai pelaksanaan pengelolaan dana yang bersumber dari pengalihan investasi pemerintah yang berasal dari fasilitas dana geothermal (panas bumi) yang digunakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur untuk pembiayaan infrastruktur sektor geothermal (panas bumi) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur; www.peraturan.go.id 2017, No.689 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.