a. bahwa ketentuan mengenai Modul Penerimaan Negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum memuat pengaturan mengenai sistem pembayaran penerimaan Negara secara elektronik (billing system);
c. bahwa dalam rangka penyempurnaan dan pengembangan Modul Penerimaan Negara sebagai upaya mengintegrasikan data penerimaan negara dalam sebuah sistem yang handal, dipandang perlu untuk melakukan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) sebagai bagian dari penyempurnaan Modul Penerimaan Negara dimaksud; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.165 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) Dalam Sistem Modul Penerimaan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.