a. bahwa dalam rangka pendalaman pasar keuangan nasional, pemerintah telah menerbitkan surat berharga negara dalam valuta asing, baik surat utang negara dalam valuta asing maupun surat berharga syariah negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik;
b. bahwa dengan adanya penyesuaian kebijakan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, terdapat tambahan instrumen penempatan devisa hasil ekspor berupa surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara dalam valuta asing;
c. bahwa untuk mendorong masyarakat dan pelaku usaha menempatkan dana pada surat berharga negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik, diperlukan perlakuan khusus di bidang Pajak Penghasilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara Dalam Valuta Asing yang Diterbitkan oleh Pemerintah di Pasar Perdana Domestik Tahun Anggaran 2026; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.