bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2D ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Berkala Berbasis Layanan pada Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera Tahap II;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.