a. bahwa ketentuan mengenai tidak dipungut cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2009 tentang Tidak Dipungut Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2009 tentang Tidak Dipungut Cukai; b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi di bidang cukai, serta untuk mengakomodir perkembangan industri barang kena cukai, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2009 tentang Tidak Dipungut Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2009 tentang Tidak Dipungut Cukai; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2a) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai www.peraturan.go.id 2017, No.651 -2- sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tidak Dipungut Cukai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.