a. bahwa ketentuan mengenai registrasi kepabeanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.04/2011; b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mengantisipasi semakin berkembangnya penggunaan teknologi informasi dalam kegiatan kepabeanan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai registrasi kepabeanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6A ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Registrasi Kepabeanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.