a. bahwa Negara Republik Indonesia merupakan anggota dari beberapa Lembaga Keuangan Internasional termasuk International Development Association, Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, Islamic Corporation for The Development of The Private Sector, dan Asian Infrastructure Investment Bank yang memiliki hak untuk mempertahankan dan meningkatkan besaran persentase investasi Pemerintah Republik Indonesia; b. bahwa untuk mempertahankan besaran persentase investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, Islamic Corporation for The Development of The Private Sector, dan Asian Infrastructure Investment Bank, dan untuk meningkatkan persentase investasi pemerintah pada International Development Association sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penambahan investasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018; www.peraturan.go.id 2018, No.745 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2018;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.