a. bahwa untuk mengoptimalkan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memfasilitasi perdagangan dan industri, menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, menghimpun penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai, memberikan pelayanan kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai, dan meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, untuk melaksanakan tugas pokok di daerah, Menteri Keuangan berwenang dan menetapkan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.