a. bahwa untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri dan meningkatkan transparansi serta efisiensi belanja, pemerintah menyelenggarakan pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah; b. bahwa untuk mengamankan penerimaan pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah, perlu menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak; c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak sebagai penyedia barang dan/atau jasa pemerintah serta pihak lain sebagai penyelenggara sistem informasi pengadaan 2022, No.358 -2- pemerintah, perlu mengatur tata cara pemungutan, penyetoran dan/atau pelaporan pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.