a. bahwa untuk optimalisasi pengawasan dan pengamanan pita cukai barang kena cukai serta untuk memberikan pedoman bagi badan usaha milik negara dan/atau badan atau lembaga yang ditunjuk oleh Menteri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai;
b. bahwa ketentuan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesfikasi, dan Desain Pita Cukai, belum menyesuaikan pengaturan untuk optimalisasi pengawasan dan pengamanan pita cukai untuk barang kena cukai, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesfikasi, dan Desain Pita Cukai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.