a. bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden; b. bahwa untuk mendukung langkah efisiensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan bendahara umum negara berdasarkan Undang-Undang di bidang keuangan negara dan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pengendalian pelaksanaan anggaran yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab; c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 131 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan Transfer ke Daerah; - 2 - Kementerian Hukum Unan Pribadi, S.H., M.H. Kementerian Keuangan Lisbon Sirait, S.E., M.E. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.