a. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah dibuktikan terjadi lonjakan impor produk kawat seng sehingga menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut dalam huruf a, Menteri Perdagangan melalui Surat Nomor: 989/M-DAG/SD/7/2010 tanggal 20 Juli 2010, Nomor: 1669/M-DAG/11/2010 tanggal 3 Nopember 2010, dan Nomor: 1855/M-DAG/SD/12/2010 tanggal 20 Desember 2010, menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk kawat seng;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor, tindakan pengamanan tetap dapat ditetapkan dalam bentuk Bea Masuk oleh Menteri Keuangan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.161 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kawat Seng;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.