a. bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah telah dibentuk Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; b. bahwa untuk melaksanakan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang serta sesuai tugas Instansi Pembina berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.