a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing, pengelolaan anggaran pemberian hibah dilakukan oleh unit pengelola dana;
b. bahwa Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional telah ditetapkan sebagai unit pengelola dana dengan tugas melaksanakan pengelolaan dana kerja sama pembangunan internasional (endowment fund) dan dana untuk pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. bahwa agar kegiatan pengelolaan dana yang dilakukan oleh Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dana kerja sama pembangunan internasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.