bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (4), Pasal 141, Pasal 144 ayat (4), dan Pasal 179 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Aset dalam Penguasaan di Ibu Kota Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.