a. bahwa untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa-desa dalam kerangka negara kesatuan, Pemerintah bermaksud mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat di daerah perbatasan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat di daerah perbatasan; b. bahwa sejalan dengan upaya mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat di daerah perbatasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan dengan meningkatkan pelayanan atas pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor melalui lintas batas negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10D ayat (7) dan Pasal 25 ayat (1) huruf p Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor 2019, No.495 -2- Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.