a. bahwa penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana domestik dengan cara private placement merupakan upaya untuk mendapatkan sumber pembiayaan yang strategis dan prospektif dengan tingkat bunga yang terbaik pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi dalam mekanisme pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bahwa untuk memperluas jangkauan pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana domestik dengan cara private placement, perlu melakukan perluasan pihak yang dapat mengajukan penawaran pembelian Surat Utang Negara di pasar perdana domestik dengan cara private placement kepada Pemerintah melalui Dealer Utama atau tanpa melalui Dealer Utama; c. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.08/2015 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement perlu disempurnakan untuk memenuhi dan www.peraturan.go.id 2019, No.477 -2- menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang pengelolaan Surat Utang Negara, sehingga peraturan dimaksud perlu diganti dengan yang baru; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.