a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri pembuatan komponen elektronika di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan komponen elektronika;
b. bahwa terhadap impor barang dan bahan oleh industri pembuatan komponen elektronika telah memenuhi kriteria dan ketentuan untuk dapat diberikan bea masuk ditanggung pemerintah sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.110 2
c. bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi antara unit-unit terkait dengan Kementerian Perindustrian selaku pembina sektor industri pembuatan komponen elektronika, terhadap impor barang dan bahan oleh industri pembuatan komponen elektronika diperlukan pagu anggaran untuk bea masuk ditanggung pemerintah tahun anggaran 2010 sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Elektronika Untuk Tahun Anggaran 2010;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.