a. bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara, penghapusan Barang Milik Negara perlu dilaksanakan secara efisien, efektif, dan akuntabel; b. bahwa sehubungan dengan huruf a dan dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan praktik tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan adanya pengaturan khusus mengenai penghapusan Barang Milik Negara yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.341 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.