a. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan kinerja Direktorat Jenderal Anggaran, diperlukan 1 (satu) orang Tenaga Pengkaji di bidang penerimaan negara bukan pajak untuk meningkatkan kualitas telaahan, kajian, dan rekomendasi di bidang penerimaan negara bukan pajak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.