a. bahwa untuk melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung penguatan cadangan jagung pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada jagung, serta meningkatkan pendapatan petani, Perusahaan Umum (Perum) BULOG selaku operator investasi pemerintah perlu melakukan pengadaan jagung produksi dalam negeri; b. bahwa pengadaan jagung produksi dalam negeri untuk penyelenggaraan cadangan jagung pemerintah yang dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG selaku operator investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan bentuk investasi langsung lainnya sebagai bagian dari investasi pemerintah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.