a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, besarnya biaya pengelolaan Program Jaminan Hari Tua ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b. bahwa jumlah dana Program Jaminan Hari Tua telah mencapai jumlah maksimum sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 492/KMK.06/2004 tentang Biaya Pengelolaan Program Jaminan Hari Tua;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Pengelolaan Program Jaminan Hari Tua;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.