a. bahwa tata cara pengadaan pembiayaan yang bersumber dari kreditor swasta asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.08/2012 dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan saat ini dan untuk itu dipandang perlu untuk dilakukan pengaturan kembali; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan Yang Bersumber Dari Kreditor Swasta Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.