a. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.06/2013, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II,belum mengatur secara rinci ketentuan mengenai pemeriksaan Pejabat Lelang Kelas II; b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Lelang Kelas II melalui pemeriksaan, perlu pengaturan secara khusus dan tersendiri mengenai tata cara pemeriksaan terhadap Pejabat Lelang Kelas II; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemeriksaan Pejabat Lelang Kelas II;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.