a. bahwa untuk mengembangkan kompetensi pegawai Kementerian Keuangan telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.012/2014 tentang Identifikasi Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Non Gelar di Lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa untuk meningkatkan pengembangan pegawai Kementerian Keuangan agar mampu mendukung pencapaian target kinerja organisasi, perlu diselenggarakan mekanisme pembelajaran yang terintegrasi, terarah dan berkesinambungan dengan melalui analisis atas kebutuhan pembelajaran yang akan menjadi acuan dalam mengembangkan program pembelajaran yang aplikatif, relevan, mudah diakses dan berdampak tinggi sesuai dengan kebutuhan strategis organisasi, jabatan dan individu yang selaras dengan Human Capital Development Plan di lingkungan Kementerian Keuangan; c. bahwa sehubungan dengan huruf b dan sebagai sarana untuk mewujudkan Kementerian Keuangan Corporate University perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap www.peraturan.go.id 2018, No.609 -2- ketentuan mengenai Identifikasi Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Non-Gelar di Lingkungan Kementerian Keuangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.