a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri pembuatan dan/atau perbaikan kapal di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri perkapalan guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal;
b. bahwa terhadap impor barang dan bahan oleh industri perkapalan guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal telah memenuhi kriteria dan ketentuan untuk dapat diberikan bea masuk ditanggung pemerintah sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.104 2 Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010;
c. bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi unit-unit terkait dengan Kementerian Perindustrian selaku pembina sektor industri perkapalan guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal, terhadap impor barang dan bahan oleh industri perkapalan guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal diperlukan pagu anggaran untuk bea masuk ditanggung pemerintah tahun anggaran 2010 sebesar Rp30.410.000.000,00 (tiga puluh miliar empat ratus sepuluh juta rupiah);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Oleh Industri Perkapalan Guna Pembuatan dan/atau Perbaikan Kapal Untuk Tahun Anggaran 2010;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.