bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3), Pasal 36 ayat (6), dan Pasal 40 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar, Uji, dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.