a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2008 tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah yang antara lain mengatur mengenai pelaksanaan investasi dilakukan dalam bentuk investasi surat berharga melalui pembelian saham;
b. bahwa untuk memberikan dasar hukum bagi Badan Investasi Pemerintah untuk melaksanakan investasi pembelian saham yang diterbitkan oleh perusahaan, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan dengan mengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2008 tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.133 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2008 tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.