a bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah membayar terlebih dahulu sebagian atau seluruh hak nasabah penyimpan dana dan/atau memberikan dana talangan, fasilitas pembiayaan dan/atau dana penjaminan kepada Bank Dalam Likuidasi; b. bahwa dana talangan, fasilitas pembiayaan dan/atau dana penjaminan kepada Bank Dalam Likuidasi merupakan kewajiban Bank Dalam Likuidasi kepada Pemerintah Republik Indonesia yang pembayarannya dilakukan melalui penyetoran hasil pencairan aset Bank Dalam Likuidasi oleh Tim Likuidasi; c. bahwa sampai dengan masa tugas Tim Likuidasi berakhir, masih terdapat kewajiban Bank Dalam Likuidasi kepada Pemerintah Republik Indonesia dan terdapat sisa aset Bank Dalam Likuidasi yang belum tercairkan; d. bahwa sisa aset sebagaimana dimaksud dalam huruf c diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.264 2 pengurang kewajiban Bank Dalam Likuidasi kepada Pemerintah Republik Indonesia setelah dapat dicairkan atau ditetapkan sebagai Barang Milik Negara; e. bahwa dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan di bidang Keuangan Negara, Menteri Keuangan perlu mengatur aset eks Bank Dalam Likuidasi yang telah diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan guna optimalisasi pengembalian uang negara; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.