a. bahwa dalam rangka menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral, Menteri Keuangan telah menetapkan 3 (tiga) Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2009 tentang Penetapan Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan nomor Rekening Kas Umum Negara, dan dalam rangka mengatur pengeluaran negara melalui Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta USD untuk membayar pengeluaran negara dalam mata uang eksotik (exotic currency) sesuai ketentuan transaksi pembayaran internasional serta guna mengakomodir penambahan mekanisme pemindahbukuan dana antar Rekening Kas Umum Negara, dipandang perlu www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No. 129 2 mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2009 tentang Penetapan Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2009 tentang Penetapan Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.