a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri pembuatan komponen untuk pembangkit listrik tenaga uap di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan komponen untuk pembangkit listrik tenaga uap;
b. bahwa terhadap impor barang dan bahan guna pembuatan komponen untuk pembangkit listrik tenaga uap telah memenuhi kriteria dan ketentuan untuk dapat diberikan bea masuk ditanggung pemerintah sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.102 2
c. bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi unit-unit terkait dengan Kementerian Perindustrian selaku pembina sektor industri komponen untuk pembangkit listrik tenaga uap, terhadap impor barang dan bahan oleh industri komponen untuk pembangkit listrik tenaga uap diperlukan pagu anggaran untuk bea masuk ditanggung pemerintah tahun anggaran 2010 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap Untuk Tahun Anggaran 2010;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.