bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.