a. bahwa dalam rangka memperluas basis investor ritel, perlu dilakukan diversifikasi instrumen dengan menerbitkan Obligasi Negara kepada investor ritel di pasar perdana domestik dalam bentuk Obligasi Negara yang tidak dapat diperdagangkan (saving bonds); b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penjualan Obligasi Negara kepada investor ritel yang diterbitkan dalam bentuk Obligasi Negara yang tidak dapat diperdagangkan, perlu dilakukan pengaturan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel Di Pasar Perdana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.08/2011; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.263 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel Di Pasar Perdana Domestik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.