a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011 telah diatur pedoman umum dan alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2010 tentang www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.128 2 Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.