a. bahwa dalam rangka pembinaan profesi dan pengembangan karier serta peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas sebagai pejabat lelang pada Kementerian Keuangan, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pelelang; b. bahwa sehubungan dengan huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelelang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.