a. bahwa dalam rangka mengembangkan kompetensi Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu diselenggarakan pola pendidikan dan pelatihan yang terarah, terukur dan berkesinambungan sesuai dengan dinamika kebutuhan seluruh unit di lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa untuk mewujudkan pola pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan identifikasi terhadap kebutuhan pendidikan dan pelatihan yang akan menjadi acuan dalam mengembangkan program pendidikan dan pelatihan yang tepat guna dan berhasil guna sesuai dengan tujuan yang diharapkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.218 2 Identifikasi Kebutuhan Pendidikan Dan Pelatihan Non Gelar Di lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.