a bahwa dalam rangka menciptakan industri dana pensiun yang sehat dan akuntabel, perlu didukung oleh pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja dan pelaksana tugas pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi; b. bahwa dalam rangka mengukur tingkat kompetensi dan integritas pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja dan pelaksana tugas pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan, perlu dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.89 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.