a. bahwa pengaturan mengenai transaksi lindung nilai dalam pengelolaan utang Pemerintah telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.08/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah; b. bahwa pengaturan mengenai transaksi lindung nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyempurnaan dengan menambahkan pengaturan mengenai pihak yang dapat melaksanakan transaksi lindung nilai dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.